Minuman Keras dalam Cokelat

By Republika Newsroom
Senin, 15 Desember 2008 pukul 16:14:00
Font Size A A A
Email EMAIL
Print PRINT
Facebook
Bookmark and Share
Minuman Keras dalam CokelatLILY37INDO.MULTIPLY.COM

Pernah merasakan cokelat yang 'menggigit' aromanya? Ehm, ada rhum dan brandy terkandung di dalamnya.

Hampir semua orang menyukai makanan yang berwarna coklat itu. Biasanya ia dicampur dengan bahan-bahan lain, seperti susu, kacang mete, almond dan hazelnut, sehingga semakin lezat dan menggiurkan. Selama ini apa yang ada dalam benak kita adalah bahwa produk tersebut berasal dari biji cokelat (tanaman), sehingga otomatis halal. Siapa sangka kalau ternyata ada juga yang ditambahkan minuman keras.

Kasus ini dijumpai ketika melakukan survei dan penelitian terhadap produk-produk makanan yang beredar di masyarakat. Di salah satu toko di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta, terdapat berbagai makanan yang dijual secara bebas. Pada konter cokelat dan permen, terdapat berbagai jenis panganan dengan bungkus beraneka warna dan semuanya terlihat menarik.

Ada beberapa jenis cokelat yang diimpor dari negara-negara Eropa yang dari ingredient dapat dilihat jelas-jelas mengandung berbagai jenis minuman keras. Misalnya untuk cokelat Irish Lickorize yang diproduksi dari Irlandia, terdapat brandy di dalamnya. Jenis lain mengandung rhum dan vodka.

Tidak jelas benar apa fungsi minuman keras tersebut di dalam cokelat. Diduga bahan itu digunakan sebagai penghasil aroma dan rasa yang khas yang banyak disukai konsumen. Sebab beberapa jenis minuman keras itu konon memiliki rasa dan aroma yang khas. Juga tidak ada keterangan, apakah minuman itu ditambahkan sebagai pelarut ataukah dicampurkan bersama dengan bahan-bahan yang lainnya.

Minuman keras dengan kadar alkohol yang cukup tinggi seperti vodka, (sekitar 25%) rhum (sekitar 20%), dan brandy (sekitar 20%) itu masuk dalam kategori khamer (minuman yang memabukkan). Hukum Islam mengenai produk tersebut kiranya sudah cukup jelas, yaitu haram dan tidak boleh dipergunakan, baik untuk diminum, maupun untuk keperluan lainnya. Bahkan ia tetap haram meskipun dalam jumlah yang sangat sedikit (yang banyaknya haram, maka sedikitnya juga haram).

Memang penggunaan khamer pada produk cokelat ini kemungkinan tidak akan terlalu banyak. Bahkan selama proses, bisa saja alkohol dari minuman keras itu sudah mengalami penguapan. Namun mengingat status khamer tadi, maka penggunaan sekecil apapun, hal itu sudah cukup untuk menyebabkan makanan yang ditambahi khamer itu menjadi haram.

Di beberapa negara, khamer sudah menjadi bagian dari kehidupan mereka. Masyarakat tidak bisa dipisahkan oleh keberadaan khamer tersebut. Oleh karena itu berbagai masakan dan makanan olahan banyak yang ditambahkan minuman yang memabukkan itu. Hal ini dapat dilihat pada masakan-masakan yang menggunakan arak putih, arak merah, atau minuman keras lainnya.

Masalah selera memang sangat erat kaitannya dengan kebiasaan makan dan pola konsumsi suatu masyarakat. Rasa dan aroma yang dikenal sejak kecil, itulah yang akan dirasakannya sebagai makanan yang mengundang selera. Misalnya bagi masyarakat yang sudah mengenal terasi sejak kecil, maka akan menganggapnya sebagai makanan yang lezat. Mereka akan menganggap hambar makanan yang tidak menggunakan terasi. Demikian juga jika dari kecil sudah sangat terbiasa dengan minuman keras, maka itulah yang dianggap sebagai makanan yang enak.

Sebagai sebuah kebiasaan dan budaya, tentunya boleh-boleh saja. Tetapi kalau sudah menyangkut masalah halal dan haram, tentunya menjadi lain lagi persoalannya. Boleh saja bangsa lain memperkenalkan rasa makanan dan minumannya kepada kita, tetapi umat Islam memiliki aturan yang jelas mengenai makanan halal dan haram. Oleh karena itu produk cokelat yang mengandung minuman keras ini perlu kita tolak dan hindari.

Assalaamualaikum wr wb,
Ketika anak saya berulang tahun, saya membeli kue tart untuk ulang tahun di sebuah toko roti dan kue di daerah Cimanggis. Waktu itu sudah malam dan buru-buru, sehingga tidak sempat mengecek dan mencium baunya. Sampai di rumah baru ketahuan bahwa kue tart tersebut memancarkan aroma khas minuman beralkohol yang saya duga berasal dari rhum.

Pertanyaan saya adalah, bolehkah rhum itu dipakai dalam kue tart, karena setahu saya proses pembuatan kue itu melalui pemanggangan dengan suhu tinggi dan diperkirakan alkoholnya sudah menguap? Sekarang ini banyak dijual juga rhum essence khusus untuk membuat kue. Yang saya tahu, essen tersebut bukan minuman keras. Katanya ia hanya perasa yang memiliki aroma dan rasa mirip dengan rhum. Bolehkan rhum essence tersebut digunakan? Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya.

Wassalam,

Endang SES
Komplek Timah, Cimanggis, Depok

Jawaban:
Rhum adalah salah satu jenis minuman keras dengan kandungan alkohol di atas 10%, yang masuk dalam kategori khamer (minuman yang memabukkan). Hukum khamer dalam Islam adalah haram. Yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram. Oleh karena itu rhum dalam jumlah banyak maupun sedikit sama saja, yaitu tetap haram. Dalam pembuatan kue yang mengalami proses pemanggangan, alkohol dari rhum tersebut bisa saja menguap. Tetapi rhumnya sendiri masih ada, dengan aroma dan rasa rhum yang memang diinginkan. Dengan demikian rhum dalam kue tersebut masuk dalam kategori haram, meskipun akhirnya alkohol itu bisa saja menguap.

Segala sesuatu yang mengarah kepada yang haram sebaiknya dihindarkan. Rhum dengan aroma dan rasanya yang khas saat ini bisa ditiru dengan bahan-bahan sintetis. Tetapi ingat, bahwa membiasakan diri kita dan anak-anak kita kepada rasa dan aroma minuman keras, membuat kita lebih cenderung dan bisa menikmati aroma dan rasa tersebut. Lama-kelamaan kita menjadi semakin akrab dan menyenagi rasa tersebut dan pada akhirnya ingin juga mencoba yang aslinya. Menghindari kemudhorotan lebih diutamakan dalam Islam. Oleh karena itu penggunaan rhum essen tersebut lebih baik ditinggalkan. Dalam hal ini Komisi Fatwa MUI telah menyatakan haram bagi penggunaan aroma dan rasa haram (seperti rasa babi dan rasa rhum, meskipun tidak ada babi atau rhumnya) serta penggunaan nama-nama haram dalam suatu makanan (seperti mie rasa babi, meskipun tidak ada babinya).

Penulis : tim auditor LP POM MUI-Jurnal Halal  
REPUBLIKA - Jumat, 10 Juni 2005       

Comment & Contribute

Member Comments
Belum ada komentar

 

Bila Anda memiliki komentar terhadap berita di atas, silakan kirim komentar Anda melalui form yang kami sediakan di bawah ini. Komentar yang Anda kirimkan akan di-moderasi terlabih dahulu oleh admin.
:
:
:
Security code:
5 + 2
Refresh Code
Masukkan jawaban dari hasil operasi di atas

© 2009 Republika Online. Republika Company. All Rights Reserved.
Terms of service | Privacy guidelines | Advertise with us | About Us | Contact